BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam
adalah agama yang sempurna
(komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dari hal
yang sederhana sampai hal yang komplek sekalipun. Hal-hal tersebut diantaranya akidah,
ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah
bidang muamalah/iqtisadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah
(ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, jumlah nya lebih dari seribu judul
buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab
fikih mereka dan dalam halakah (pengajian-pengajian) keislaman mereka.
Namun seiringnya waktu, materi muamalah cendrung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran
muamalah adalah bagian penting dari ajaran agama Islam. Akibatnya terjadilah
kajian Islam yang hanya separuh-sepatuh, tidak sampai tuntas. Padahal kita
sebagai orang-orang yang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara
kafah (menyeluruh). Oleh karena itu, penyusun berniat untuk seikitnya membahas
tentang “Asas-asas Transaksi Ekonomi Islam” yang insya Allah dapat bermanfa’at
bagi semua.
B.
PEMBATASAN
MASALAH
Untuk memperjelas ruang
lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah asas
transaksi jual beli yang meliputi pengertian dan hukum jual beli, rukun dan
syarat jual beli, bentuk-bentuk jual beli terlarang, macam-macam jual beli dan
hal-hal yang berhubungan dengan jual beli.
C. PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dan hukum jual beli?
2. Apa saja rukun dan syarat jual beli?
3. Bagaimanakah bentuk-bentuk jual beli
trlarang?
4. Apa saja macam-macam jual beli?
5. Apa saja hal-hal yang berhubungan dengan
jual beli?
D. TUJUAN
1. mengetahui pengertian dan hukum jual
beli
2. mengetahui rukun dan syarat jual beli
3. mengetahui bentuk-bentuk jual beli terlarang
4. mengetahui macam-macam jual beli
5. mengetahui hal-hal yang berhubungan
dengan jual beli
BAB II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN
TEORI
1.
Pengertian dan Hukum
Jual Beli
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab
sering disebut dengan kata al-bai'( البیع ), al-tijarah ( التجارة
), atau almubadalah ( المبادلة
). Sebagaimana firman Allah SWT :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇÈ
275. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.
Al-Imam
An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli
adalah Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Ibnu Qudamah
di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai Pertukaran
harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
mendefinisikan al-bai'u ( (البیع) sebagai Menukar sesuatu dengan
sesuatu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli
yaitu menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang,
dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain
atas dasar saling merelakan.
Secara
asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan.
Al-Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya
adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali
apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk
yang dilarang beliau SAW.
2.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
Sebuah
transaksi jual-beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya. Dimana tanpa
adanya rukun, maka jualbeli itu menjadi tidak sah hukumnya. Rukunnya ada tiga perkara,
yaitu :
Adanya
pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi
syarat
Adanya
akad atau transaksi
Adanya
barang atau jasa yang diperjual-belikan.
Kita bahas satu
persatu masing-masing rukun jual-beli untuk lebih dapat mendapatkan gambaran
yang jelas. Mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan
transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus
berakal dan baligh. Dengan rukun ini maka jual-beli tidak memenuhi rukunnya
bila dilakukan oleh penjual atau pembeli yang gila atau tidak waras. Demikian
juga bila salah satu dari mereka termasuk orang yang kurang akalnya (idiot).
Penjual dan
pembeli melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu
seperti : “Aku jual barang ini kepada anda dengan harga Rp. 10.000", lalu
pembeli menjawab,"Aku terima". Sebagian ulama mengatakan bahwa akad
itu harus dengan lafadz yang diucapkan. Kecuali bila barang yang
diperjual-belikan termasuk barang yang rendah nilainya. Namun ulama lain
membolehkan akad jual-beli dengan sistem mu'athaah, ( معاطاه ) yaitu kesepakatan
antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi tanpa mengucapkan lafadz. Rukun
yang ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama
menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan itu harus memenuhi syarat-syarat
diantaranya, suci, punya manfa’at, dimiliki oleh penjualnya, bisa di serahkan,
harus diketahui keadaannya.
3.
Bentuk-Bentuk
Jual Beli yang Diperdebatkan dan Dilarang
Bentuk jual beli yang di perdebatkan diantaranya :
a)
Jual beli ’Inah yaitu jual beli
manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba).
b)
Jual beli Wafa yakni jual beli
dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual
mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang.
c)
Jual beli dengan uang muka yaitu
dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian
bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
d) Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual
secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama
membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual
beli dengan tawar menawar. Sedangkan bentuk jual beli yang dilarang yaitu :
a) Barangnya
najis, seperti menjual arak, bangkai, babi, anjing, patung dan sebaigainya.
b) barangnya
tidak najis, namun terdapat unsur-unsur yang merugikan salah satu pihak, khusus
nya pembeli diantaranya, menjual sesuatu yang tidak tampak, menjual barang yang
belum jelas kebaikannya, memperjualbelikan sperma hewan, memperjualbelikan
barang yang baru dibeli sebelum diterima oleh pihak pembeli, menjual sesuatu
dengan adanya tipu daya,terlarang nya karena jual beli dilakukan pada saat
ibadah. sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
9. Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat
tersebut menjelaskan semua usaha atau kegiatan yang lain selain jual beli pun
harus dihentikan, jika adzan Jumat dikumandangkan.
4.
Macam-macam
Jual Beli
Dalam
ajaran islam, jual beli terbagi menjadi tiga macam yaitusebagai berikut.
a) Jual
beli secara langsung atau yadan bi yadin, yaitu jual beli yang dilakukan secara
tunai baik uangnya maupun barang nya.
b) Jual
beli dengan cara salam atau pesanan yaitu pembeli memesan barang terhadap
penjual dengan membayar uang muka atau dengan bayaran tunai, tetapi batang
tersebutt baru akan diserahkan kepada pembeli beberapa hari, minggu, atau
bahkan kemudian. Jual bli semacam ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak
dengan ketentuan rukun salam harus dipenuhi dan juga syarat-syarat salam harus
dipenuhi juga. Transaksi semacam ini boleh dilakukan dalam agama islam.
c) Jual
beli dengan syuf’ah yaitu pembayaran suatu barang yang menjadi milik bersama
sebagai pengganti atas pmilikan salah seorang dari anggota kelompok pemilk
barang tersebut. Syuf’ah ialah membeli sebagian saham milik perserikatan, atau
kelompak orang yang berserikatdalam memiliki barang atau badan usaha, dengan
alasan jika barang itu dijual seluruhnya akan mendatangkan mudarat (bahaya)
bagi semuanya.
5.
Hal-hal
yang Berhungan dengan Jual Beli
a) Khiar
dalam Jual Beli
Khiar artinya
boleh memilih satu diantara dua, yaitu kemunkinan untuk meneruskan akad jual
beli atau membatalkannya. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyesalan
antara penjual dan pembeli di kemuian hari. sehingga prinsip dasar jual beli,
yaitu ‘an taradin (saling rela) benar-benar melandasi jual beli tersebut. Khair
terdiri dari 3 macam :
1)
Khiar Majlis
Khiar majlis sah menjadi milik si penjual dan si
pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama
mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada Khiar, atau
kesepakatan untuk menggugurkan hak Khiar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau
seorang di antara keduanya menggugurkan hak Khiar nya, sehingga hanya
seorang yang memiliki hak Khiar .
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila
ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka
(mempunyai) hak Khiar , selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul
atau salah satu pihak memberikan hak Khiar nya kepada pihak yang lain. Namun
jika salah satu pihak memberikan hak Khiar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka
jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli
itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya,
maka jual beli telah terjadi (juga).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV:
332 no: 2112, Muslim 1163 no: 44 dan 1531, dan Nasa’i VII: 249). Dan haram
meninggalkan majlis kalau khawatir dibatalkan.
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak Khiar selama mereka belum berpisah, kecuali jual
beli dengan akad Khiar , maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan
rekannya karena khawatir dibatalkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir
no: 2895, ‘Aunul Ma’bud IX: 324 no: 3439 Tirmidzi II: 360 no: 1265 dan Nasa’i
VII: 251).
2)
Khiar Syarat (Pilihan bersyarat)
Yaitu kedua orang yang sedang melakukan jual
beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara
keduanya menentukan hak Khiar sampai
waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak
Khiar tersebut cukup lama.
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw Beliau bersabda, “Sesungguhnya dua
orang yang melakukan jual beli mempunyai hak Khiar dalam jual belinya selama mereka belum
berpisah, atau jual belinya dengan akad Khiar .” (Muttafaqun ‘alaih:
Fathul Bari IV: 326 no: 2107, Muslim III: 1163 no: 1531 dan Nasa’i VII: 248).
3)
Khiar Aib
Yaitu jika seseorang membeli barang yang
mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si
pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan
tersebut kepada si penjualnya.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa
membeli seekor kambing yang diikat teteknya, kemudian memerahnya, maka jika ia
suka ia boleh menahannya, dan jika ia tidak suka (ia kembalikan) sebagai ganti
perahannya adalah (memberi) satu sha’ tamar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul
Bari IV: 368 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1158 no:
2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: no: 1524, ‘Aunul Ma’bud IX:
312 no: 3428 dan Nasa’i VII: 253).
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw. Sabda beliau, “Janganlah kamu
mengikat tetek unta dan kambing, siapa saja yang membelinya dalam keadaan ia
demikian, maka sesudah memerahnya ia berhak memilih di antara dua kemungkinan,
yaitu jika ia suka maka ia pertahankannya dan jika ia tidak suka maka ia boleh
mengembalikannya (dengan menambah) satu sha’ tamar.” (Shahih: Shahihul
Jami’ no: 7347, Fathul Bari IV: 361 no: 2148, ‘Aunul Ma’bud IX: 310 no: 3426
dengan tambahan pada awal kalimat, dan Nasa’i VII: 253).
B.
PEMBAHASAN
Jual beli adalah proses untuk memperoleh barang milik orang
lain dengan cara menekar barang tersebut dengan uang ataupun dengan cara berter
sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hukum jual beli adalah mubah,
bahkan dianjurkan oleh islam karena ada unsur menolong orang lain.
Rukun dan syarat transaksi jual beli diantaranya adanya
penjual (berakal sehat dan memiliki sepenuhnya barang yang akan dijual),
pembeli (berakal sehat dan memiliki kemampuan membayar barang yang akan dibeli
tersebut), barang yang akan diakadkan (bukan najis, dapat dimanfaatkan, dimiliki, barang tersebut ada
pada saat transaksi, mudah diketahui wujudnya), ijab kabul (serah terima antara
pihak penjual kepada pembeli yang saling ikhlas atas apa yang di akadkan).
Jual beli juga ada yang terlarang atau hukumnya haram,
diantaranya barangnya najis, barangnya tidak najis tetapi ada unsur yang
merugikan ( menjual sesuatu yang tidak nampak, barang yang belum jelas
kebaikannya, memperjualbelikan sperma hewan, memperjualbelikan barang yang baru
diberi sebelum diterima oleh pihak pembeli, menjual sesuatu yang adanya tipu
daya, terlarang karena jual beli dilakukan pada saat ibadah).
Jual beli juga terbagi
menjadi tiga macam yaitu jual beli secara langsung atau yadan bi yadin, jual
beli dengan cara salam atau pesanan, juga jual beli dengan cara syuf’ah.
Jual beli juga ada hubnganya dengan khiar yaitu boleh memilih satu di
antara dua, tujuannya menghindaru terjadinya penyesalan antara penjual dan pembeli
di kemudian hari. Khiar juga dibagi menjadi 3 bagian yaitu khiar majelis, khiar
syarat, dan khiar aib. Manfaatnya menghindari adaya rasa penyesalan antara penjual
dan pembeli, dengan khiar akad jual beli akan berlandasankan pada prinsip jual
beli, menghindari hal-hal yang menjurus kepada kedengkian, dendam, kemarahan,
pertikaian, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jual beli adalah sesuatu hal yang sangat di anjurkan oleh
islam karena, sesuai dengan isi surat al-baqarah ayat 275. Dalam jual beli
haruslah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Kita sebagai umat
islam sebisa mungkin menjauhi bentuk-bentuk jual beli terlarang yang bisa
mengurangi pahala kita dalam beribadah kepada Allah Swt, kita juga harus mengetahui macam-macam jual beli yag
ada dalam tuntunan islam, dan hal-hal yang berhubungan dengan jual beli, agar
kita bisa menjadi umat islam yang selalu ta’at dan patuh terhadap apa yang ada
dalam al-qur’an dan al-hadist.
DAFTAR PUSTAKA
Sarwat, Ahmad. tanpa tahun. Seri Fiqih Kehidupan (7) Muamalat. Jakarta
Selatan: DU Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar