UCAPKAN BASMALLAH dan HAMDALAH SEBELUM dan SESUDAH
TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG
SILAKAN TUNGGU untuk BERSILATURRAHMI

Minggu, 16 Juni 2013

Contoh Makalah Pendidkan Agama Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR   BELAKANG
                        Islam adalah agama yang sempurna  (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dari hal yang sederhana sampai hal yang komplek sekalipun. Hal-hal tersebut diantaranya akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/iqtisadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, jumlah nya lebih dari seribu judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halakah (pengajian-pengajian) keislaman  mereka.  Namun seiringnya waktu, materi muamalah cendrung  diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah adalah bagian penting dari ajaran agama Islam. Akibatnya terjadilah kajian Islam yang hanya separuh-sepatuh, tidak sampai tuntas. Padahal kita sebagai orang-orang yang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kafah (menyeluruh). Oleh karena itu, penyusun berniat untuk seikitnya membahas tentang “Asas-asas Transaksi Ekonomi Islam” yang insya Allah dapat bermanfa’at bagi semua.
B.     PEMBATASAN MASALAH
                        Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah asas transaksi jual beli yang meliputi pengertian dan hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, bentuk-bentuk jual beli terlarang, macam-macam jual beli dan hal-hal yang berhubungan dengan jual beli.
C.    PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian dan hukum jual beli?
2.      Apa saja rukun dan syarat jual beli?
3.      Bagaimanakah bentuk-bentuk jual beli trlarang?
4.      Apa saja macam-macam jual beli?
5.      Apa saja hal-hal yang berhubungan dengan jual beli?
D.    TUJUAN
1.      mengetahui pengertian dan hukum jual beli
2.      mengetahui rukun dan syarat jual beli
3.      mengetahui bentuk-bentuk jual beli terlarang
4.      mengetahui macam-macam jual beli
5.      mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan jual beli















BAB II
PEMBAHASAN
A.    LANDASAN TEORI
1.      Pengertian dan Hukum Jual Beli
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bai'( البیع ), al-tijarah ( التجارة ), atau almubadalah  ( المبادلة ). Sebagaimana firman Allah SWT :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇÈ  
275. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai Pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan al-bai'u ( (البیع) sebagai Menukar sesuatu dengan sesuatu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli yaitu menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Secara asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Al-Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW.
2.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Sebuah transaksi jual-beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya. Dimana tanpa adanya rukun, maka jualbeli itu menjadi tidak sah hukumnya. Rukunnya ada tiga perkara, yaitu :
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi
syarat
Adanya akad atau transaksi
Adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan.
Kita bahas satu persatu masing-masing rukun jual-beli untuk lebih dapat mendapatkan gambaran yang jelas. Mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus berakal dan baligh. Dengan rukun ini maka jual-beli tidak memenuhi rukunnya bila dilakukan oleh penjual atau pembeli yang gila atau tidak waras. Demikian juga bila salah satu dari mereka termasuk orang yang kurang akalnya (idiot).
Penjual dan pembeli melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu seperti : “Aku jual barang ini kepada anda dengan harga Rp. 10.000", lalu pembeli menjawab,"Aku terima". Sebagian ulama mengatakan bahwa akad itu harus dengan lafadz yang diucapkan. Kecuali bila barang yang diperjual-belikan termasuk barang yang rendah nilainya. Namun ulama lain membolehkan akad jual-beli dengan sistem mu'athaah, ( معاطاه ) yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi tanpa mengucapkan lafadz. Rukun yang ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan itu harus memenuhi syarat-syarat diantaranya, suci, punya manfa’at, dimiliki oleh penjualnya, bisa di serahkan, harus diketahui keadaannya.
3.      Bentuk-Bentuk Jual Beli yang Diperdebatkan dan Dilarang
Bentuk jual beli yang di perdebatkan diantaranya :
a)      Jual beli ’Inah yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba).
b)      Jual beli Wafa yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. 
c)      Jual beli dengan uang muka yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
d)     Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar. Sedangkan bentuk jual beli yang dilarang yaitu :
a)      Barangnya najis, seperti menjual arak, bangkai, babi, anjing, patung dan sebaigainya.
b)      barangnya tidak najis, namun terdapat unsur-unsur yang merugikan salah satu pihak, khusus nya pembeli diantaranya, menjual sesuatu yang tidak tampak, menjual barang yang belum jelas kebaikannya, memperjualbelikan sperma hewan, memperjualbelikan barang yang baru dibeli sebelum diterima oleh pihak pembeli, menjual sesuatu dengan adanya tipu daya,terlarang nya karena jual beli dilakukan pada saat ibadah. sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat tersebut menjelaskan semua usaha atau kegiatan yang lain selain jual beli pun harus dihentikan, jika adzan Jumat dikumandangkan.
4.      Macam-macam Jual Beli
Dalam ajaran islam, jual beli terbagi menjadi tiga macam yaitusebagai berikut.
a)      Jual beli secara langsung atau yadan bi yadin, yaitu jual beli yang dilakukan secara tunai baik uangnya maupun barang nya.
b)      Jual beli dengan cara salam atau pesanan yaitu pembeli memesan barang terhadap penjual dengan membayar uang muka atau dengan bayaran tunai, tetapi batang tersebutt baru akan diserahkan kepada pembeli beberapa hari, minggu, atau bahkan kemudian. Jual bli semacam ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan ketentuan rukun salam harus dipenuhi dan juga syarat-syarat salam harus dipenuhi juga. Transaksi semacam ini boleh dilakukan dalam agama islam.
c)      Jual beli dengan syuf’ah yaitu pembayaran suatu barang yang menjadi milik bersama sebagai pengganti atas pmilikan salah seorang dari anggota kelompok pemilk barang tersebut. Syuf’ah ialah membeli sebagian saham milik perserikatan, atau kelompak orang yang berserikatdalam memiliki barang atau badan usaha, dengan alasan jika barang itu dijual seluruhnya akan mendatangkan mudarat (bahaya) bagi semuanya.
5.      Hal-hal yang Berhungan dengan Jual Beli
a)      Khiar dalam Jual Beli
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua, yaitu kemunkinan untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyesalan antara penjual dan pembeli di kemuian hari. sehingga prinsip dasar jual beli, yaitu ‘an taradin (saling rela) benar-benar melandasi jual beli tersebut. Khair terdiri dari 3 macam :
1)      Khiar  Majlis
Khiar  majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada Khiar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak Khiar  setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak Khiar nya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak Khiar .
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak Khiar , selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak Khiar nya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak Khiar  kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 332 no: 2112, Muslim 1163 no: 44 dan 1531, dan Nasa’i VII: 249). Dan haram meninggalkan majlis kalau khawatir dibatalkan.
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak Khiar  selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad Khiar , maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2895, ‘Aunul Ma’bud IX: 324 no: 3439 Tirmidzi II: 360 no: 1265 dan Nasa’i VII: 251).
2)      Khiar  Syarat (Pilihan bersyarat)
Yaitu kedua orang yang sedang melakukan jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak Khiar  sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak Khiar  tersebut cukup lama.
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw Beliau bersabda, “Sesungguhnya dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak Khiar  dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual belinya dengan akad Khiar .” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 326 no: 2107, Muslim III: 1163 no: 1531 dan Nasa’i VII: 248).
3)      Khiar  Aib
Yaitu jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa membeli seekor kambing yang diikat teteknya, kemudian memerahnya, maka jika ia suka ia boleh menahannya, dan jika ia tidak suka (ia kembalikan) sebagai ganti perahannya adalah (memberi) satu sha’ tamar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 368 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1158 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: no: 1524, ‘Aunul Ma’bud IX: 312 no: 3428 dan Nasa’i VII: 253).
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw. Sabda beliau, “Janganlah kamu mengikat tetek unta dan kambing, siapa saja yang membelinya dalam keadaan ia demikian, maka sesudah memerahnya ia berhak memilih di antara dua kemungkinan, yaitu jika ia suka maka ia pertahankannya dan jika ia tidak suka maka ia boleh mengembalikannya (dengan menambah) satu sha’ tamar.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 7347, Fathul Bari IV: 361 no: 2148, ‘Aunul Ma’bud IX: 310 no: 3426 dengan tambahan pada awal kalimat, dan Nasa’i VII: 253).
B.     PEMBAHASAN
Jual beli adalah proses untuk memperoleh barang milik orang lain dengan cara menekar barang tersebut dengan uang ataupun dengan cara berter sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hukum jual beli adalah mubah, bahkan dianjurkan oleh islam karena ada unsur menolong orang lain.
Rukun dan syarat transaksi jual beli diantaranya adanya penjual (berakal sehat dan memiliki sepenuhnya barang yang akan dijual), pembeli (berakal sehat dan memiliki kemampuan membayar barang yang akan dibeli tersebut), barang yang akan diakadkan (bukan najis, dapat   dimanfaatkan, dimiliki, barang tersebut ada pada saat transaksi, mudah diketahui wujudnya), ijab kabul (serah terima antara pihak penjual kepada pembeli yang saling ikhlas atas apa yang di akadkan).
Jual beli juga ada yang terlarang atau hukumnya haram, diantaranya barangnya najis, barangnya tidak najis tetapi ada unsur yang merugikan ( menjual sesuatu yang tidak nampak, barang yang belum jelas kebaikannya, memperjualbelikan sperma hewan, memperjualbelikan barang yang baru diberi sebelum diterima oleh pihak pembeli, menjual sesuatu yang adanya tipu daya, terlarang karena jual beli dilakukan pada saat ibadah).
Jual beli juga  terbagi menjadi tiga macam yaitu jual beli secara langsung atau yadan bi yadin, jual beli dengan cara salam atau pesanan, juga jual beli dengan cara syuf’ah.
Jual beli juga ada hubnganya dengan khiar yaitu boleh memilih satu di antara dua, tujuannya menghindaru terjadinya penyesalan antara penjual dan pembeli di kemudian hari. Khiar juga dibagi menjadi 3 bagian yaitu khiar majelis, khiar syarat, dan khiar aib. Manfaatnya menghindari adaya rasa penyesalan antara penjual dan pembeli, dengan khiar akad jual beli akan berlandasankan pada prinsip jual beli, menghindari hal-hal yang menjurus kepada kedengkian, dendam, kemarahan, pertikaian, dan sebagainya.
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jual beli adalah sesuatu hal yang sangat di anjurkan oleh islam karena, sesuai dengan isi surat al-baqarah ayat 275. Dalam jual beli haruslah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Kita sebagai umat islam sebisa mungkin menjauhi bentuk-bentuk jual beli terlarang yang bisa mengurangi pahala kita dalam beribadah kepada Allah Swt, kita juga  harus mengetahui macam-macam jual beli yag ada dalam tuntunan islam, dan hal-hal yang berhubungan dengan jual beli, agar kita bisa menjadi umat islam yang selalu ta’at dan patuh terhadap apa yang ada dalam al-qur’an dan al-hadist.










DAFTAR PUSTAKA
Sarwat, Ahmad. tanpa tahun. Seri Fiqih Kehidupan (7) Muamalat. Jakarta Selatan: DU Publishing.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar